Facebook Diperintahkan Oleh Hakim AS Untuk Rilis Akun Anti Rohingya di Myanmar, Ternyata Ini Masalahnya!

 Pixabay_Ilustrasi Facebook

PARANGMAYA - Seorang hakim di Amerika Serikat telah memerintahkan Facebook, untuk merilis catatan akun yang sekarang ditutup, terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar.

Hakim di Washington, DC, mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya, tulisny, sebagaimana dilansir dari Al Jazeera dari Wall Street Journal, pada Kamis, tanggal 23 September 2021.

Facebook sendiri telah menolak, untuk merilis data tersebut. Karena itu akan melanggar undang-undang AS, yang melarang layanan komunikasi elektronik, untuk mengungkapkan komunikasi pengguna. Namun, hakim mengatakan unggahan, yang dihapus tidak akan tercakup dalam hukum, menurut Wall Street Journal. https://parangmaya.com/facebook-diperintahkan-oleh-hakim-as-untuk-rilis-akun-anti-rohingya-di-myanmar-ternyata-ini-masalahnya/

Komentar